Rangkuman Pelajaran Ekonomi (Pelaku Kegiatan Ekonomi)
Pelaku Kegiatan Ekonomi
A. Rumah Tangga Konsumen (RTK)
Rumah tangga konsumen ialah rumah tangga yang berperan menyediakan faktor-faktor
produksi, seperti tanah (alam), tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Penyerahan faktor-faktor
produksi itu akan memberikan imbalan berupa nilai sewa, upah, bunga, dan laba. Imbalan tersebut
yang kemudian dibayarkan kepada pemerintah dalam bentuk pajak dan disimpan di lembaga
keuangan yang akan mengalir ke perusahaan dalam bentuk investasi. Rumah tangga konsumen memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Sebagai pemilik faktor produksi seperti tanah (alam), tenaga kerja, modal, dan skill atau kewirausahaan.
- Pendapatan berasal dari kompensasi faktor produksi yang mereka miliki. Kompensasi tersebut dalam bentuk sewa, upah, bunga, dan keuntungan atau laba.
- Rumah tangga konsumen menghabiskan total pendapatan mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi perusahaan atau Rumah Tangga Produsen (RTP).
- Jika rumah tangga konsumen menyimpan sebagian pendapatan mereka, simpanan itu akan mengalir ke perusahaan dalam bentuk investasi.
B. Rumah Tangga Produsen (RTP)
Rumah Tangga Produsen (RTP) atau yang dikenal dengan istilah perusahaan kesatuan teknis
dan tempat dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang
akan disalurkan kepada masyarakat. Jika dilihat dari kepemilikannya, perusahaan dapat dibedakan
atas perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Rumah tangga produsen diasumsikan
memiliki ciri-ciri berikut.
- Tidak memiliki sumber daya sendiri untuk memproduksi barang dan jasa.
- Mereka menyewa faktor-faktor produksi seperti lahan, tenaga kerja, dan modal dari rumah tangga konsumen.
- Mereka menggunakan faktor produksi, melakukan kegiatan produksi, dan menjual barang dan jasa kepada rumah tangga keluarga.
- Mereka membayar pajak kepada pemerintah.
C. Rumah Tangga Pemerintah
Pada pasal 33 ayat 2 UUD 1945 pemerintah harus bertindak sebagai pelaku ekonomi. Itulah
yang menjadi dasar lahirnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu tindakan yang
dilakukan yaitu konsumsi. Konsumsi itu dapat terlihat dari upaya memanfaatkan layanan sumber
daya manusia dari rumah tangga serta barang dan jasa dari perusahaan untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga melakukan distribusi
pendapatan agar tidak timbul jurang pemisah yang terlalu lebar antara si kaya dan si miskin, antara
lain melalui penerapan sistem perpajakan. Pajak yang diterima pemerintah antara lain digunakan
untuk pembayaran transfer. Pembayaran transfer adalah pembayaran yang dilakukan oleh
pemerintah kepada anggota masyarakat meskipun mereka tidak menyediakan barang dan jasa.
Contohnya adalah tunjangan kesehatan, tabungan pendidikan, dana sosial, dan tunjangan veteran.
D. Rumah Tangga Luar Negri
Masyarakat luar negeri juga merupakan pelaku ekonomi. Hal ini dapat dilihat dalam kegiatan
ekspor dan impor. Kegiatan ekspor-impor menunjukkan bahwa negara-negara asing juga
memengaruhi dan dipengaruhi oleh usaha rumah tangga keluarga dan pemerintah. Kedua
kegiatan ini tentunya mengharuskan kita untuk selalu membuka hubungan dengan negara lain.
Berikut ini adalah keuntungan-keuntungan yang diperoleh melalui kerja sama dengan masyarakat
luar negeri.
- Pemerintah dapat memperoleh pinjaman untuk membiayai pembangunan.
- Hasil bumi dan hasil kerajinan Indonesia dapat diekspor ke luar negeri untuk mendapatkan devisa.
- Memungkinkan pengiriman tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri. Hal ini tentu akan membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran.
- Memungkinkan dilakukannya alih teknologi maju dari masyarakat luar negeri yang sangat bermanfaat bagi negara kita yang sedang membangun.
- Memungkinkan negara kita untuk melakukan impor berbagai kebutuhan konsumsi dan barang-barang modal untuk menunjang pembangunan.
Saya Pardomuan mengucapkan terimakasih telah membaca rangkuman ini
semoga bermanfaat, sekian terimakasih
Komentar
Posting Komentar